Fenomena pegawai pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan, yang masih muda tetapi berkelakuan buruk. Gayus merupakan pegawai pajak yang hanya golongan III A tetapi ia sudah menjadi tersangka makelar kasus pajak dan diduga merugikan negara miliaran rupiah. Banyak sekali pertanyaan mengenai kasus ini dan mungkin salah satunya adalah kenapa baru sekarang kasus ini terungkap padahal sebagaimana diketahui pemberantasan korupsi di Indonesia sudah lama dilakukan. Kita belum pernah mendapatkan studi komprehensif tentang praktik korupsi di Indonesia, kecuali hanya tentang indeks korupsi yang merupakan persepsi masyarakat tentang praktik korupsi di Indonesia dari beberapa sektor yang diteliti. Survei ini pun tidak dilakukan pemerintah, tetapi swasta asing. Kalau memang pemerintah atau DPR serius, sudah selayaknya ada upaya melakukan penelitian korupsi yang komprehensif, jangan hanya teori dan pendapat orang asing saja, atau dalam pidato-pidato politik, khususnya era kampanye, yang sedikit pun tidak memengaruhi pemberantasan korupsi.
Kendatipun sebenarnya tidak ada penelitian secara teoretis tentang itu yang sudah terbukti dilaksanakan di beberapa negara, pemberantasan korupsi dapat dikatakan gampang jika ada kemauan yang sangat sungguh-sungguh, bukan setengah-setengah dari 'penghulu' sarang korupsi, yaitu 'pemegang kekuasaan eksekutif', persisnya Presiden. Jika Presiden tidak sungguh sungguh dan hanya berdiri di depan tidak langsung masuk dalam sarang korupsi itu langsung tetapi melalui lembaga lembaga yang belum tentu ampuh untuk menyerang kekuatan besar itu, maka dapat dikatakan perang melawan korupsi itu tidak akan berhasil. Pemberantasan mafia kasus haruslah diberantas sampai ke akarnya hingga nanti tidak akan ada gayus-gayus yang lainnya.
Selasa, 18 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar